PKN
Warga negara
Adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdadarkan peraturan perundang undangan
Penduduk
Bertempat tinggal atau menetap disuatu negara
Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakam untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
Pasal 33 ayat 2
Cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
Pasal 26 ayat 3
Hal hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur undang undang
Kewajiban negara 2
Melindungi dan menjamin segala hak hak rakyat yang terdapat didalam atau diatas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan sefara langsung atau dinikmati rakyat
Kewajiban negara 3
Mencegah segala tindakam dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam
Rakyat sbg penghuni negara mempunyai peranan penting
Merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara
Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya ditetapkan oleh undang-undang
Bukan warga negara
Orang asing atau warga negara asing
Bukan penduduk
Orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap
Warga negara
Orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupin warga negara diatur
Pada pasal 26 uud negara republik indonesia tahun 1945
Pasal 26 ayat 2
Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia
Rakyat dibedakan menjadi 2
1.Penduduk dan bukan penduduk 2.warga negara dan bukan warga negara
Istilah penduduk
Ada pada pasal 26 ayat 2
Kewarganegaraan
Adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara
Kewajiban negara 1
Segala bentuk pemanfaatan serta hasil yang didapat dipergunakam untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
Pewarganegaraan
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan0 republik indonesia
Uu no 12 tahun 2006
Tentang kewarganegaraam ri
UU no 3 tahun 1946
Tentang kewarganegaraan
Uu no 62 tahun 1968
Tentang kewarganegaraan indonesia sebagai penyempurnaan uu
Uu ri no 2 tahun 1958
Tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara indonesia dan rrc
Pasal 26 uud ayat 1
Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara
Deklarasi juanda
bahwa segala perairan di sekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak emmandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang