Haji dan Umrah
Manfaat Haji
(individu) - menghapus semua dosa kecil dan mengucikan diri dari perbuatan maksiat. - menghapus segala dosa karena Allah Maha Pengampun, Maha Pemurah, dan Maha Penyayang kecuali dosa antar manusia. - menyucikan jiwa seseorang. - meningkatkan keimanan seseorang - mengingatkan akan perjuangan rasulullah. - melatih sabar dan disiplin. - mensyukuri nikmat yg telah Allah berikan. (kelompok) - menguatkan persatuan dan kesatuan. - mempererat tali persaudaraan. - sarana dakwah. - lebih mengutamakan akhirat dibanding urusan dunia.
Wajib Umroh
- ihrom dari miqot - menjauhi segala larangan umroh yang jumlah dan bentuknya sama dengan larangan haji.
Perbedaan umrah dan haji
- pada rukun haji terdapat wukuf si Arafah sedangkan rukun umrah tidak. - pada wajib haji terdapat lontar jumrah sedang umroh tidak. - haji waktunya ditentukan, sedang umroh tidak
Macam - macam wajib haji
1. Ihrom dari miqat. 2.Bermalam di Muzdalifah. 3.Melontar jumroh Aqobah pada Hari Raua Haji. 4.Melontar 3 jumroh, ula, wustha, dan aqobah. 5.Bermalam di Mina. 6.Tawaf Wada. 7.Tidak melaksanakan sesuatu yang dilarang atau diharamkan.
Syarat Melontar 3 Jumroh
1. Melontar jumroh dengan 7 bafu kerikil satu per satu. 2. Menertibkan 3 jumroh, dimulai dari jumroh ula, wustha, dan diakhiri dengan jumroh aqobah. 3. Alat untuk melontar jumroh adalah batu kerikil.
Larangan Haji bagi Laki2
1. Memakai pakaian berjahit, baik jahitan biasa, sulama, atau hanya diikat kedua ujungnya. 2. Menutup kelala
Larangan Haji bagi Laki2 dan Perempuan
1. Memakai wangj2an, pada badan maupun pakaian. 2. Mengilangkan rambut atau bulu badan yang lain. 3. Memotong kuku. 4. Mengakadkan nikah, baik menikahkan, yang menikah, maupun wali nikah. 5. Bersetubuh bagi suami-istri. 6. Membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Sunah Haji
1. Membaca talbiyah 2. Berdoa seusai membaca talbiyah. 3. Berzikir sewaktu tawaf. 4. Shalat 2 rakaat setelah tawaf. 5. Masuk ke dalam ka'bah.
Jumlah Dam
1. Mengerjakan haji tamattu' atau haji qiran - menyembelih 3 ekor kambing, jika tidak mampu puasa 10 hari, 3 hari di Makkah, dan 7 hari di negara asal 2 Mengerjakan salah satu dari larangan haji - boleh memilih antara (a) menyembelih seekor kambing (b) puasa 3 hari, atau (c) memberi makan 6 orang miskin. 3. Berhubungan suami istri - menyembelih seekor unta, atau sapi, atau 7 ekor kambing dan harus dilaksanakan di Makkah. 4. Membunuh binatang liar - menyembelih unta, sapi, atau kambing yang sekiranya setara dengan hewan yang dibunuh. 5. Terlambat datang - bertahalul dan menyembelih kambing 6. Tidak melaksanakan wajib haji - menyembelih seekor kambing.
Larangan Haji bagi Perempuan
1. Menutup wajah dan telapak tangan
Miqat Makani
Batasan tempat. 1. Makkah - Makkah 2. Zul-Hulaifah - Madinah dan sekitarnya 3. Juhfah - Syam, Mesir, Magribi 4. Yalamlam - Yaman, India, Indonesia 5. Qirnul Manazil - 6. Zatuirqin - Iraq dan sekitarnya 7. Negeri masing2, bagi begeri2 yang masih berada di negeri Makkah.
Miqat Zamani
Batasan waktu - dimulai dari awal bulan syawal sampai fajar tanggal 10 Dzulhijah.
Bermalam di Muzdalifah
Berhenti di Muzdalifah setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijah, yakni setelah wukuf di Arafah.
Umroh
Berkunjung. Berkunjung ke baitullah untuk melakukan tawaf dan Sa'i pada waktu yang tak ditentukan.
Dam Haji
Denda yang harus dibayar apabila mengerjakan larangan atau tidak melaksanakan wajib haji atau umrah.
Rukun Umroh
Ihram, tawaf, sa'i, tahalul, tertib
Rukun Haji
Segala sesuatu yang harus dilakukan saat ibadah haji, jika ada satu yan terlewat maka hajinya tidak sah dan harus mengulang di tahun selanjutnya.
Tawaf Qudum
Tawaf sebagai penghormatan pertama terhadap baitullah yakni ketika pertama kali sampai di Makkah.
Tawaf Wada
Tawaf sebagai penghormatan terakhir/pamitan kepada baitullah ketika akan meninggalkan Makkah.
Tawaf Sunah
Tawaf yang pelaksanaannya dapat kapan saja.
Tawaf Ifadah
Tawaf yang terdapat di rukun haji
Ihram dari miqat
batasan waktu dan tempat yang telah diteteapkan.
Syarat wajib umrah
islam, baligh, berakal, merdeka
wajib haji
segala sesuatu yang harus dilakukan saat ibadah haji, apabila ada yang terlewat maka harus membayar DAM, yakni 1 ekor kambing qurban.