PKN
unsur perlindungan hukum
1. adanya perlindungan dr pemerintah kpd warganya 2. jaminan kepastian hukum 3. berkaitan dgn hak hak wn 4. ada sanksi hukuman bagi yg melanggar ex : a. UU RI NO 8 TH 1999 tentang perlindungan konsumen b. UU NO 28 TH 2014 tentang hak cipta c. UU NO 15 TH 2001 tentang merk d. UU NO 13 TH 2016 tentang paten e. UU NO 29 TH 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
dinamika pelanggaran hukum
1. berbagai kasus pelanggaran hukum 2. sanksi atas pelanggaran hukum 3. partisipasi masyarakat dlm perlindungan dan penegakan hukum
pengaruh kemajuan IPTEK terhadap NKRI
1. bidang POLITIK 2. bidang EKONOMI 3. bidang SOSIAL BUDAYA 4. bidang HANKAM 5. bidang PENDIDIKAN
ciri org yg berperilaku yg sesuai hukum
1. disenangi oleh masyarakat pd umumnya 2. tdk menimbulkan kerugian 3. tdk menyinggung perasaan org lain 4. menciptakan keselarasan 5. mencerminkan sikap sadar hukum 6. mencerminkan sikap patuh pada hukum
sikap selektif dalam menghadapi kemajuan IPTEK
1. dlm politik 2. dlm ekonomi 3. dlm sosbud
jenis hak dan kewajiban yg diatur dalam UUD Tahun 1945
1. hak atas kewarganegaraan (pasal 26) 2. kesamaan kedudukan dlm hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) 3. hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2) 4. hak dan kewajiban bela negara (pasal 27 ayat 3) 5. kemerdekaan berserikan dan berkumpul (pasal 28) 6. kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1) 7. pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1 dan 2) 8. hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1) 9. kebudayaan nasional indonesia (pasal 32 ayat 1) 10. perekonomian nasional (pasal 33 - 5 ayat) 11. kesejahteraan sosial (pasal 34)
faktor2 utk mendukung keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum
1. hukumnya ( UU tdk bertentangan dgn ideologi negara) 2. penegak hukum (menjalankan tugasnya dg baik) 3. masyarakat (hrs mengetahui dan paham hukum yg berlaku) 4. sarana fasilitas (peralatan yg memadai) 5. kebudayaan (baik dianut, jelek dihindari)
peran lembaga penegak hukum dalam menjamin keadilan dan kedamaian
1. kepolisian 2. kejaksaan 3. hakim 4. advokat 5. KPK
kasus pengingkaran kewajiban wn
1. membuang sampah sembarangan 2. melanggar aturan berlalu lintas 3. merusak fasilitas negara 4. tdk membayar pajak 5. tdk berpartisipasi dalam usaha bela negara
sikap positif sila 2
1. mengakui persamaan derajat 2. saling mencintai sesama manusia 3. berani membela kebenaran dan keadilan
sikap selektif bidang politik
1. mengembangkan demokratisasi dlm segala bidang 2. mengaktifkan masyarakat sipil dlm arena politik 3. mengadakan reformasi lembaga2 politik 4. memperkuat kepercayaam rakyat dg menegakkan pemerintahan yg bersih dan berwibawa 5. menegakkan supremasi hukum 6. memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik
sikap positif sila 4
1. mengutamakan musyawarah mufakat 2. mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral 3. tdk memaksakan kehendak pd org lain
sikap positi sila 5
1. menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban 2. menghormati hak2 org lain 3. suka memberi pertolongan pd org lain 4. rela bekerja keras 5. menghargai hasil karya org lain
tugas ketentuan hukum
1. menjamin kepastian jukum bagi setiap org dlm masyarakat 2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran 3. menjaga jgn sampai trjd perbuatan main hakim sendiri dlm pergaulan masyarakat
sikap selektif dlm bidang ekonomi
1. pengembangan sistem ekonomi utk memperkuat produksi domestik 2. pertanian dijadikan prioritas utama 3. industri hrs menggunakan bahan baku dr dlm negeri 4. perekonomian orientasi kesejahteraan rakyat 5. tdk bergantung pd badan2 multilateral spt IMF, Bank Dunia, WTO 6. mempererat kerjasama dg sesama negara berkembang utk bersama sama menghadapi negara2 maju
kasus pelanggaran hak wn
1. proses penegakan hukum masih blm optimal (trjd kasus salah tangkap) (pasal 27 ayat 1) 2. tingkat kemiskinan dan pegangguran tinggi (pasal 27 ayat 2) 3. merebaknya kasus pelanggaran HAM (pembunuhan, pemerkosaan, KDRT) (pasal 28A-28J) 4. kekerasan atas nama agama (penyerangan tempat ibadah) (pasal 29 ayat 2) 5. angka putus sekolah yg tinggi (pasal 31 ayat 1)
sikap positif sila 3
1. rela berkorban utk negara 2. cinta tanah air 3. menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
sikap positif sila 1
1. saling menghormati dan bekerjasama antarumat beragama 2. saling menghormati kebebasan beribadah 3. tdk memaksakan suatu agama dan kepercayaan pd org lain
faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
1. sikap egois dan terlalu mementingkan diri sendiri 2. rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara 3. sikap tdk toleran 4. penyalahgunaan kekuasaan 5. ketidaktegasan aparat hukum 6. penyalahgunaan teknologi
upaya dalam menangani kasus pelanggaan hak dan pengingkaran kewajiban wn
1. supremasi hukum dan demokrasi hrs ditegakkan 2. mengoptimalkan peran lembaga2 selain lembaga tinggi negara (ex : KPK, OMBUDSMAN, KPAI, KOMNAS PEREMPUAN) 3. meningkatkan kualitas pelayanan publik 4. meningkatkan pengawasan dr masyarakat dan lembaga politik thdp upaya penegakan hak dan kewajiban 5. meningkatkan prinsip kesadaran bernegara 6. meningkatkan profesionalisme lembaga hankam negara 7. meningkatkan kerjasama harmonis antarkelompok dan golongan dlm masyarakat
pentingnya perlindungan dan penegakan hukum utk mewujudkan
1. tegaknya supremasi hukum 2. tegaknya keadilan 3. mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
sikap selektif dlm bidang sosbud
1. terbuka thdp inovasi dan perubahan 2. berorientasi pd masa depan 3. dapat memanfaatkan kegunaan iptek 4. menghargai pekerjaan sesuai dg prestasi 5. menggunakan potensi lingkungan secara tepat utk pembangunan berkelanjutan 6. menghargai dan menghormati hak hak asasi manusia
makna HAK warga negara
HAK adalah semua hal yang harus diperoleh
makna KEWAJIBAN warga negara
KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilaksanakan
1. kasus pelanggaran hukum
LINGKUNGAN KELUARGA : mengabaikan perintah ortu, ibadah tdk tepat waktu, bangun kesiangan, mengganggu adik/kakak LINGKUNGAN SEKOLAH : menyontek, terlambat, bolos pelajaran, tdk berpakaian rapi LINGKUNGAN MASYARAKAT : mangkir tugas ronda malam, main hakim sendiri, mabuk2an, berjudi LINGKUNGAN BANGSA & NEGARA : tdk memiliki ktp, tdk patuh pd peraturan lalulintas, merusak fasilitas negara
KEJAKSAAN
LKS HAL 22
ADVOKAT
LKS HAL 24
KPK
LKS HAL 25
HAKIM
LKS HAL23
hakikat perlindungan dan penegakan hukum
PERLINDUNGAN HUKUM : upaya yg dilakukan scr sadar oleh setiap org maupun lembaga pemerintah, swasta (LBH, YLBH, KPAI) yg bertujuan pengamanan penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dgn hak hak asasi yg ada
2. sanksi atas pelanggaran hukum
a. TEGAS- aturan telah dibuat secara material telah diatur dlm peraturan perundang undangan ex pasal 10 KUHP, sanksi pidana berbentuk hukuman mencakup : *hukuman pokok (mati dan penjara (maks 20th min 1th) *hukuman tambahan (pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman keputusan hakim) b. NYATA - aturan yg secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yg dilanggarnya. ex pasal 338 KUHP menyebutkan "barang siapa sengaja merampas nyawa org lain, diancam, krn pembunuhan, dg pidana paling lama 15 th"
substansi hak dan kewajiban wn dalam pancasila
a. hak & kewajiban wn dalam NILAI DASAR PANCASILA b. hak & kewajiban wn dalam NILAI INSTRUMENTAL PANCASILA c. hak & kewajiban wn dalan NILAI PRAKSIS PANCASILA
Kewajiban Warga Negara
dibatasi oleh status kewarganegaraan
hak KONSTITUSIONAL
hak wn yg dijamin dalam UUD NRI tahun 1945
hak HUKUM
hak wn yg timbul karena adanya jaminan UU dan peraturan dibawah UU
sila ke2 (kemanusiaan yg adil & beradab)
hak wn: kedudukan yg sama di mata hukum dan hak yg sama utk mendapat jaminan dan perlindungan hukum kewajiban wn: 1. memperlakukan org lain sesuai harkat & martabat 2. mengakui persamaan derajat tanpa membeda bedakan 3. mengembangkan sikap mencintai sesama manusia, tenggang rasa
sila ke5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia)
hak wn: mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara dan memberi kesempatan sebesar2nya kpd masyarakat kewajiban wn: 1. mengembangkan sikap gotong royong 2. tdk melakukan perbuatan yg merugikan kepentingan umum 3. suka bekerja keras
sila ke3 (persatuan indonesia)
hak wn: menjamin hak setiap wn dlm keberagaman yg ada di masyarakat (ex : mengembangkan budaya daerah) kewajiban wn: 1. menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan 2. sanggup dan rela berkorban utk bangsa dan negara 3. mencintai tanah air dan bangsa
sila ke1 (ketuhanan yg maha esa)
hak wn: menjamin hak wn utk bebas memeluk agama sesuai dg kepercayaannya kewajiban wn: 1. membina kerjasama & tolong menolong 2. mengembangkan toleransi antarumat beragama
sila ke4 (kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan)
hak wn: menjamin partisipasi politk wn yg diwujudkan dlm kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak mengikuti pemilu kewajiban wn: 1. mengutamakan musyawarah mufakat 2. tdk memaksakan kehendak kpd org lain 3. memberi kepercayaan pd wakil rakyat yg telah terpilih
KEPOLISIAN
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kpd masyarakat dlm rangka terpeliharanya keamanan dlm negeri (+ tugas yg berada di KUHAP, PASAL 16 UURI NO 2 TH 2002 - LKS HAL 21)
3. partisipasi masyarakat dlm perlindungan dan penegakan hukum
menampilkan perilaku kepatuhan hukum yg mengadung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran utk : 1. memahami dan menggunakan peraturan yg berlaku 2. mempertahankan tertib hukum yg ada 3. menegakkan kepastian hukum
NILAI DASAR / IDEAL PANCASILA
nilai nilai dasar yg relatif tetap (tdk berubah) yg nilai tsb berkaitan dengan kelima sila pancasila
NILAI PRAKSIS PANCASILA
nilai yg merupakan realisasi/ pelaksanaan ketentuan yg ada dalam kehidupan sehari hari
NILAI INSTRUMENTAL PANCASILA
penjabaran dari nilai dasar pancasila, berebentuk ketentuan konstitusional (UUD 1945, TAP MPR, Peraturan UU)
pengaruh dlm bidang PENDIDIKAN
positif : 1. media elektronik sbg sumber ilmu dan pusat pendidikan 2. muncul metode pembelajaran yg baru 3. sistem pembelajaran online negatif : 1. kerahasiaan alat tes terancam 2. penyalahgunaan pengetahuan utk melakukan tindak kriminal
pengaruh dlm bidang SOSIAL BUDAYA
positif : 1. mempermudah perolehan informasi dr seluruh dunia negatif : 1. gaya hidup konsumtif 2. hedonisme 3. individualisme 4. kesenjangan sosial 5. lunturnya nilai keagamaan 6. memudarnya semangat gotong royong
pemgaruh dlm bidang HANKAM
positif : 1. menguatnya supremasi hukum 2. menguatnya regulasi hukum 3. menguatnya tuntutan thdp tugas tugas penegak hukum 4. menguatnya supremasi sipil dg mendudukan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan, dan ketertiban negara negatif : 1. menimbulkan tindakan anarkis dr masyarakat yg dpt mengganggu stabilitas nasional
pengaruh dlm bidang EKONOMI
positif : 1. meningkatnya investasi asing 2. terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi dlm negeri 3. menyediakan dana tambahan utk pembangunan ekonomi negatif : 1. indonesia dibanjiri produk luar negeri 2. cepat atau lambat perekonomian dapat dikuasai asing 3. timbul kesenjangan sosial
pengaruh dlm bidang POLITIK
positif : 1. nilai kebebasan, keterbukaan dan demokrasi 2. mencegah praktik KKN 3. pemerintahan yamg demokratis 4. makin banyak lahir parpol negatif : 1. meyakinkan sebagian masyarakat Ind bhw liberalisme dpt membawa kemakmuran 2. kebebasan dpt mengganggu stabilitas politik 3. muncul gerakan radikalisme
kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban wn
terjadi ketika wn tdk dpt menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yg ditetapkan oleh UU. pelanggaran hak wn merupakan akibat pengingkaran kewajiban yg dilakukan pemerintah/wn sendiri