negara dan warga negara
peran positif
aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup
peran negatif
aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi
peran aktif
aktivitas warga negara untuk terlibat / berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidulan bernegara terutama dalam mempengaruhi keputusan publik
hak
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal 27 ayat 2 uud nri '45 bunyinya tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (asas keadilan dan kerakyatan) hak membela negara pasak 27 ayat 3 uud'45 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalan upaya pembelaan negara pasal 30 ayat 1 dinyarakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara hak berpendapat, bersarikat dan berkumpul pada pasal 28 e ayat 3 uud'45 bunyinya setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat hak kebebasab beragama dan beribadat pada pasal 29 ayat 1&2 uud nri'45 pasal2 bunyinya negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu hak untuk mendapatkan pendidikan pasal 31 ayat 1 uud nri'45 bunyi tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia pasal 32 uud nri'45 bunyinya negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial pada pasal 33 ayat 1,2,3,4 uud nri'45 pasal 1 perekonomian disusun sbg usaha bersama berdasar asas kekeluargaan pasal 2 cabang-cabang produksi yg pentjng bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara pasal 3 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat pasal 4 perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional pasal 5 ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang hak mendapat jaminan kesejahteraan sosial pada pasal 34 uud nri'45 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara hak kewajiban menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat 1 uud nri'45 bunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya kewajiban membela negara pasal 27 ayat 30 uud nri'45 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara pasal 30 ayat 1 uud nri'45 bunyinya tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
peran pasif
kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
menurut koerniatmanto s
mendefinisiman warga negara dg konsep anggota negara sbg anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhdp negaranya warga negara dan negara mempunyai hub hak dan kewajiban yg bersifat timbal balik
pengertian menurur pasal 1 uu no12 tahun 2006 ttg kewarganegaraan ri
menyatakan bahwa warga negara indonesia adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
kewajiban warga negara dlm uud nri '45
pmmmmm pemberian jaminan dalam menjalankan agama memberi pendidikan memajukan kebudayaan nasional memberikan jaminan kesejahteraan sosial memelihara fakir miskin dan anak terlantar menyelenggarakan pertahanan negara