Pkn hi

Réussis tes devoirs et examens dès maintenant avec Quizwiz!

Covenant

Anggaran dasar LBB

Ratifikasi

Mengesahkan dan ikut penandatanganan perjanjian inter

Pembatalan perjanjian inter (konvensi wina 1969)

Ada yg melanggar Kesalahan pembuatan perjanjian Penipuan Penyalahgunaan Paksaan ancaman Bertentangan dgn dasar hukum inter

Menurut jumlah: perjanjian multibilateral

Dilakukan lebih dari dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban atau menimbulkan akibat bagi masyarakat inter

Menurut jumlah: perjanjian bilateral

Dilakukan oleh 2 negara yg menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya

Berlakunya perjanjian inter (uu no 24 2000)

Disahkan UU atau keppres Setelah tandatangan atau pertukaran nota diplomatik Sesuai cara yg telah disepaksti dlm perjanjian Setelah memenuhi ketentuan dlm perjanjian

Piagam/statuta

Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan inter, baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan kesatuan

Pengertian HI

Hub antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tsb Segala macam hub antarbangsa dan kelompok2 bangsa dlm masyarakat dunia Setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yg dilakukan oleh pem ditingkat ousat atau daerah atau lembaganya

Charter

Istilah yg dipakai perjanjian inter untuk pendirian badan yg melakukan fungsi administrif

Pakta

Istilah yg menunjukan persetujuan yg lebih khusus. Memerlukan ratifikasi

Faktor internal

Kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi negara lainnya

Perubahan perjanjian inter (uu no 24 2000)

Kesepakatan diantara pihak yg membuat perjanjian Perubahan mengikat pihak pihak tsb Disahkan oleh pemerintah RI Pengesahan atas perubahan teknis administrstif scr sederhana

Brdasarkan konvensi wina uu no 24 thn 2000

Kewajiban utk melakukan perjanjian yg disepakati Berpedoman pd kepentingan nasional Setiap rencana pembuatan perjanjian inter harus dikonsultasikan Penetapan posisi pem RI atas persetujuan menteri luar negeri Perundingan rancangan perjanjian inter dilakukan oleh delegasi RI dipimpin oleh menteri

Pengesahan dilakukam dgn UU ( uu no 24 2000) jika berkenaan dgn

Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan Perubahan wilayah, penetapan batas RI Kedaulatan HAM dan lingkungan hidup Pembentukan kaidah hukum

Sarana formal HI

Memiliki dan terikat oleh aturan dan prosedur yang baku secara nasional dan internasional Meliputi deplu, perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler

Aksesi

Mengesahkan tapi tdk ikut penandatanganan perjanjian inter

Bentuk ratifikasi

Oleh badan eksekutif (oleh kepala negara) Legislatif (oleh legislatif) Campuran

Berlakunya perjanjian inter (konvensi wina 1969)

Pada saat ditentukan dlm naskah tsb Para peserta mengikatkan diri pada perjanjian tsb jika tidak disebutkan saat berlakunya

Pasal 11 uud 1945

Perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dilakukan oleh presiden dgn persetujuan DPR Perjanjian inter yg dibuat oleh presiden harus ada persetujuan DPR jika menimbulkan dampak yg luas atau mendasar bagi rakyat yg berkaitan dgn keuangan negara, dan perubahan/pembentukan UU Perjanjian inter diatur dalam UU

Menurut mochtar kusumaatmaja

Perjanjian antar anggota masyarakat bangsabangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum hukum tertentu

Menurut subjeknya

Perjanjian antarnegara Perjanjian antarnegara dgn subjek hukum inter Perjanjian antarsesama subjek hukum inter

Menurut uu no 24 thn 2000

Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yg diatur dlm hukum jnter dan dibuat scr tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik

Deklarasi

Perjanjian inter ygbenbentuk traktat atau dokumen tdk resmi. Berbentuk traktat apabila menerangkan judul/batang tubuh traktat, berbentuk dokumen tdk resmi jika merupakan lampiran traktat atau konvensi

Persetujuan

Perjanjian yg bersifat teknis atau administratif. Tidak diratifikasi

Konvensi wina thn 1969

Perjanjian yg diadakan oleh 2 negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat akibat hukum tertentu

Traktat

Perjanjian yg dilakukan 2 negara atau lebih yg merupakan perjanjian plg formal krn mempunyai kekuatan hukum yg lbh mengikat pihak pihak dalam perjanjian. Mencakup bid eko dan pol

Menurut fungsinya: law making treaties

Perjanjian yg meletakkan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah hukum bagi masyarakat inter secara keseluruhan

Menurut fungsinya: treaty contract

Perjanjian yg menimbulkan kewajiban bagi negara yg mengadakan perjanjian saja

Konvensi

Persetujuan formal yg bersifat multilateral dan tidak berurusan dgn kebijakan tingkat tinggi tetapi harus didelegasikan oleh wakil wakil yang berkuasa penuh

Protokol

Persetujuan tdk resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, tetapi biasanya mengatur masalah masalah tambahan

Menurut proses: perjanjian sederhana

Perundingan-penandatanganan-agreement

Menurut proses: perjanjian penting

Perundingan-penandatanganan-ratifikasi

Tahap berdasarkan konvensi wina 1969

Perundingan-penandatanganan-ratifikasi (ratifikasi, aksesi, penerimaan dan persetujuan atas perubahan perjanjian inter)

Menurut isinya

Politik dan militer Ekonomi Hukum Batas wilayah Sosbud

5 unsur HI menurut grayson kirk

Sifat dan berlakunya atau pelaksanaan sistem negara Faktor yg mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu negara Posisi inter dan pol luar negeri dan negara besar Sejarah HI yg lampau Pembentukan suatu tata tertib dunia

Faktor eksternal

Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dgn negara lain

Brakhirnya perjanjian inter (mochtar kusaatmaja)

Tercapai tujuan Masa berlaku habis Peserta perjanjian hilang Persetujuan mengakhiri perjanjian Ada perjanjian baru Syarat2 sudah dipenuhi Diakhiri sepihak dan diterima

Sarana informal HI

Tidak dimonopoli oleh negara Memberi ruang gerak kpd pelaku lain dlm Hi : alat komunikasi canggih, evenr or, dll


Ensembles d'études connexes

Network+ Chapter 10 Network Operations

View Set

International Management Exam #3 (Chapters 8, 9, & 10)

View Set