Pkn hi
Covenant
Anggaran dasar LBB
Ratifikasi
Mengesahkan dan ikut penandatanganan perjanjian inter
Pembatalan perjanjian inter (konvensi wina 1969)
Ada yg melanggar Kesalahan pembuatan perjanjian Penipuan Penyalahgunaan Paksaan ancaman Bertentangan dgn dasar hukum inter
Menurut jumlah: perjanjian multibilateral
Dilakukan lebih dari dua negara yang menimbulkan hak dan kewajiban atau menimbulkan akibat bagi masyarakat inter
Menurut jumlah: perjanjian bilateral
Dilakukan oleh 2 negara yg menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya
Berlakunya perjanjian inter (uu no 24 2000)
Disahkan UU atau keppres Setelah tandatangan atau pertukaran nota diplomatik Sesuai cara yg telah disepaksti dlm perjanjian Setelah memenuhi ketentuan dlm perjanjian
Piagam/statuta
Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan inter, baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan kesatuan
Pengertian HI
Hub antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tsb Segala macam hub antarbangsa dan kelompok2 bangsa dlm masyarakat dunia Setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yg dilakukan oleh pem ditingkat ousat atau daerah atau lembaganya
Charter
Istilah yg dipakai perjanjian inter untuk pendirian badan yg melakukan fungsi administrif
Pakta
Istilah yg menunjukan persetujuan yg lebih khusus. Memerlukan ratifikasi
Faktor internal
Kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi negara lainnya
Perubahan perjanjian inter (uu no 24 2000)
Kesepakatan diantara pihak yg membuat perjanjian Perubahan mengikat pihak pihak tsb Disahkan oleh pemerintah RI Pengesahan atas perubahan teknis administrstif scr sederhana
Brdasarkan konvensi wina uu no 24 thn 2000
Kewajiban utk melakukan perjanjian yg disepakati Berpedoman pd kepentingan nasional Setiap rencana pembuatan perjanjian inter harus dikonsultasikan Penetapan posisi pem RI atas persetujuan menteri luar negeri Perundingan rancangan perjanjian inter dilakukan oleh delegasi RI dipimpin oleh menteri
Pengesahan dilakukam dgn UU ( uu no 24 2000) jika berkenaan dgn
Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan Perubahan wilayah, penetapan batas RI Kedaulatan HAM dan lingkungan hidup Pembentukan kaidah hukum
Sarana formal HI
Memiliki dan terikat oleh aturan dan prosedur yang baku secara nasional dan internasional Meliputi deplu, perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
Aksesi
Mengesahkan tapi tdk ikut penandatanganan perjanjian inter
Bentuk ratifikasi
Oleh badan eksekutif (oleh kepala negara) Legislatif (oleh legislatif) Campuran
Berlakunya perjanjian inter (konvensi wina 1969)
Pada saat ditentukan dlm naskah tsb Para peserta mengikatkan diri pada perjanjian tsb jika tidak disebutkan saat berlakunya
Pasal 11 uud 1945
Perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dilakukan oleh presiden dgn persetujuan DPR Perjanjian inter yg dibuat oleh presiden harus ada persetujuan DPR jika menimbulkan dampak yg luas atau mendasar bagi rakyat yg berkaitan dgn keuangan negara, dan perubahan/pembentukan UU Perjanjian inter diatur dalam UU
Menurut mochtar kusumaatmaja
Perjanjian antar anggota masyarakat bangsabangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum hukum tertentu
Menurut subjeknya
Perjanjian antarnegara Perjanjian antarnegara dgn subjek hukum inter Perjanjian antarsesama subjek hukum inter
Menurut uu no 24 thn 2000
Perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yg diatur dlm hukum jnter dan dibuat scr tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik
Deklarasi
Perjanjian inter ygbenbentuk traktat atau dokumen tdk resmi. Berbentuk traktat apabila menerangkan judul/batang tubuh traktat, berbentuk dokumen tdk resmi jika merupakan lampiran traktat atau konvensi
Persetujuan
Perjanjian yg bersifat teknis atau administratif. Tidak diratifikasi
Konvensi wina thn 1969
Perjanjian yg diadakan oleh 2 negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat akibat hukum tertentu
Traktat
Perjanjian yg dilakukan 2 negara atau lebih yg merupakan perjanjian plg formal krn mempunyai kekuatan hukum yg lbh mengikat pihak pihak dalam perjanjian. Mencakup bid eko dan pol
Menurut fungsinya: law making treaties
Perjanjian yg meletakkan ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah hukum bagi masyarakat inter secara keseluruhan
Menurut fungsinya: treaty contract
Perjanjian yg menimbulkan kewajiban bagi negara yg mengadakan perjanjian saja
Konvensi
Persetujuan formal yg bersifat multilateral dan tidak berurusan dgn kebijakan tingkat tinggi tetapi harus didelegasikan oleh wakil wakil yang berkuasa penuh
Protokol
Persetujuan tdk resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, tetapi biasanya mengatur masalah masalah tambahan
Menurut proses: perjanjian sederhana
Perundingan-penandatanganan-agreement
Menurut proses: perjanjian penting
Perundingan-penandatanganan-ratifikasi
Tahap berdasarkan konvensi wina 1969
Perundingan-penandatanganan-ratifikasi (ratifikasi, aksesi, penerimaan dan persetujuan atas perubahan perjanjian inter)
Menurut isinya
Politik dan militer Ekonomi Hukum Batas wilayah Sosbud
5 unsur HI menurut grayson kirk
Sifat dan berlakunya atau pelaksanaan sistem negara Faktor yg mempengaruhi dan menentukan kekuatan suatu negara Posisi inter dan pol luar negeri dan negara besar Sejarah HI yg lampau Pembentukan suatu tata tertib dunia
Faktor eksternal
Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dgn negara lain
Brakhirnya perjanjian inter (mochtar kusaatmaja)
Tercapai tujuan Masa berlaku habis Peserta perjanjian hilang Persetujuan mengakhiri perjanjian Ada perjanjian baru Syarat2 sudah dipenuhi Diakhiri sepihak dan diterima
Sarana informal HI
Tidak dimonopoli oleh negara Memberi ruang gerak kpd pelaku lain dlm Hi : alat komunikasi canggih, evenr or, dll